WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang menangkap satu orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial MZ (27) itu ditangkap karena diduga telah melakukan hubungan badan dengan anak temannya sendiri di kamar kosannya di wilayah Bengkong.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada bapaknya,” kata Rio, Minggu (7/3/2021).
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban mencoba menanyakan langsung hal itu kepada pelaku.
“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan anaknya,” sambung Rio.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban bersama pihak keluarga lainnya membuat laporan kepolisian.
“Setelah menerima laporan, pelaku kita amankan dan mengumpulkan barang bukti,” kata Rio.
Pelaku juga mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian. Ia saat ini diamankan di Poksek Bengkong.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 jilbab hitam, 1 celana kotak-kotak cokelat, 1 baju warna dongker batik, 1 bra warna hitam, serta 1 celana dalam abu-abu.
Kiriman: Taufik Chaniago