WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – TA (45), wanita paruh baya tidak berkutik ketika Tim Bison Satreskrim Polres Karimun mengamankannya.
Dirinya ditangkap polisi lantaran diduga kuat sebagai bandar judi cap jie kie. TA diamankan disalah satu toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT.03, RW. 01, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (15/3/202), pukul 14.15 WIB.
“Iya benar, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun kembali mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai bandar judi cap jie kie,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, pengungkapan bandar judi ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sebelumnya.
Penangkapan terhadap pelaku TA sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1 juta 430 ribu, satu buah nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, serta satu buah pena warna hitam merk Yamano.
“Modus pelaku melakukan perjudian jenis cap jie kie, sebagai bandar taruhan tebak dua angka, 12 pilihan angka dengan sistem perjanjian, pemenang pemasang taruhan akan memperoleh uang Rp. 200 ribu setiap tebakan angka,” paparnya.
Pelaku sendiri kata Adenan menjalani kegiatannya tersebut sebagai bandar judi jenis cap jie kie baru dua minggu.
“Pelaku baru dua minggu menjalankan bisnis haramnya tersebut,” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (Az).