Kejari Batam Tetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Tersangka

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan Negeri Kota Batam telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilingkungan Dinas Perhubunhan Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada Batamclick.com, Rabu (17/3/2021).

” Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam,” ungkap Hendar.

Dikatakan Hendar, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” terang Hendar.

Lanjut Hendar, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Penyidik Kejari Batam.

Sementara itu, pihaknya belum dapat memaparkan pasti berapa banyak jumlah barang bukti yang disita oleh Kejari Batam.

“Berapa banyak barang buktinya, Nanti tunggu persidangan saja ya,” tutup Hendar.(lin/batamclick).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG