BATAM – Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 100 unit Iphone Bekas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.40 wib .
”100 unit iphone Xr bekas berhasil di amankan dari seorang berinisial Y T di Bandara Hang Nadim Batam tgl 29 Desember lalu ” ucap sumber Bataminfo.co.id. yang enggan di publikasi kan namanya.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam Evi Octavia ,ketika di konfirmasi menjawab singkat ” sedang di dalam mas ”.
Selain mengamankan 100 unit Iphone, pelaku penyelundupan berinisi YT sendiri berhasil di tangkap oleh petugas Bea Cukai Batam ,pelaku di jerat dengan pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.(*/Bataminfo)