WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Entah apa yang terbesit di benak kedua orang pelaku aborsi ini, yang terjadi di Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua tersangka masing-masing PS (27) dan RA (21) berhasil diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Jum’at (19/3/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karimun. Tersangka PS sendiri sebagai ibu kandung dari janin, tengah melakukan hubungan suami istri yang dilakukan dengan pacarnya RA, hingga hamil.
“Status tersangka PS saat ini masih sah sebagai istri orang dan dikaruniai seorang anak, hanya saja sudah lama ditinggal namun belum bercerai,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konferensi pers, Sabtu (20/3/2021).
Kapolres mengatakan, tindakan aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini karena malu (aib), selanjutnya RA pun memberikan jalan pintas (solusi) dengan membeli obat-obatan untuk dilakukannya aborsi.
“Pemesanan (membeli) obat aborsi secara online dengan harga Rp 460 ribu,” katanya.
Dimana menurut Kapolres, tersangka berbohong dengan keluarganya, bahwa PS ini mengidap sakit kista, maka obat-obatan pun dibelinya.
“Ternyata oleh kedua tersangka dilakukan untuk aborsi,” paparnya.
Perbuatan kedua tersangka menggugurkan janin kandungannya tersebut diketahui oleh warga pada Kamis pagi (18/3/2020), pukul 09.00 WIB.
“Oleh pihak RT beserta warga setempat kemudian melaporkan kepada Kelurahan, selanjutnya informasi diteruskan kepada Babinkamtibmas,” tandasnya.
Kapolres menceritakan, saat melakukan aborsi dengan cara meminum obat-obatan yang telah dibeli, PS sempat berteriak karena kontraksi obat. Hanya saja warga tidak menyangka jika PS ternyata sedang kontraksi.
“Setelah berhasil menggugurkan kandungan, RA kemudian membawa janin untuk dikubur di belakang rumah PS. Selang beberapa saat kemudian, kuburan digali lagi karena ada bagian yang tertinggal yakni ari-ari untuk disatukan. Lalu dikuburkan kembali di tempat yang berbeda, tepatnya di belakang Musholah, tidak jauh dari kediaman PS,” paparnya.
Menurut Adenan, PS sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) HM Sani Tanjungbalai Karimun, dalam kondisi masih lemas karena pendarahan yang dialaminya.
“Proses hukum tetap dilakukan secara profesional,” tegas Kapolres.
Karena menurutnya kejadian ini harus jadi efek jera, agar tidak melakukan aborsi atau tidak melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan nyawa manusia (janin bayi) yang dikandungnya.
“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa cangkul yang digunakan oleh RA untuk menguburkan janin darah dagingnya, beberapa helai kain dan pakaian,” tandasnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 343 K.U.H.Pidana, bagi orang lain yang turut campur dalam membantu terjadinya menghilangkan nyawa anak yang dikandung oleh seorang ibu, yang diterangkan pada pasal 341 dan pasal 342. (Aman)






























