WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus diduga cabul yang dilakukan dokter DS (38) yang terjadi pada Rabu (13/4/2020) saat ini sudah diamankan di Polsek Batam Kota.
Kanit Reskrim, Ipda. Yustinus Halawa mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Batam Kota, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.
“Saat ini masih kita dalami,” ujarnya, Jum’at (16/4/2020).
Diketahui korban inisial VS (23) melaporkan kepolisian Kamis (14/4/2021), pelaporan dugaan cabul yang dilakukan pelaku sampai saat masih satu korban tersebut.
“Dugaan mungkin masih ada korban lainnya, tetapi karena malu mungkin tidak mau melapor,” tuturnya.
Dilain pihak Dinas Kesehatan, Didi mengatakan, terkait pencabulan tersebut yang mengurus pencabutan izin praktek dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dimana MKEK Kepri di Ketua Dr. Afrizal Dahlan.
“Kebetulan beliau juga merupakan Waka 3 DPRD Kepri. Biasanya tindakan yang melanggar seperti itu bakalan di cabut izin prakteknya,” tutupnya.(adit)




























