Home Berita Utama Dilaporakan Hilang, Ternyata Anak Pelajar Batam Jalan dan Nginap dengan Pria 19...

Dilaporakan Hilang, Ternyata Anak Pelajar Batam Jalan dan Nginap dengan Pria 19 Tahun

Dilaporakan Hilang, Ternyata Korban Pelajar Batam Jalan dan Nginap dengan Pria 19 Tahun
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH. Foto dibelakan Kapolsek bukan pelaku, melainkan tersangka kasus Pencurian
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengungkap kasus Persetubuhan Terhadap Anak Pelajar di Bawah Umur yang sebelumnya dilaporkan anak hilang. Pelaku yang diamankan berinisial FH (19 Tahun) yang di depan Alfamart Tiban Raya Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam pada tanggal 12 Maret 2023.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib pelapor (ibu korban) menjemput anaknya yg bernama S di Sekolah.

Namun Korban S tidak ada di sekolah, oleh karena itu pelapor mencari anaknya dengan cara menghubungi semua teman-teman anaknya dan mencari ketempat korban bermain. Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, anak pelapor berhasil ditemukan bersama teman laki-lakinya yang berinisial FH.

BACA JUGA Polsek Dabo Singkep Ungkap Kasus Kekerasan terhadap anak, Pencurian dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

” Setelah ditanyakan kepada Korban, bahwa selama 4 hari hilang, Korban dibawa oleh pelaku FH, dan sudah dilakukan perbuatan Cabul dan telah disetubuhi oleh pelaku FH sebanyak 3 kali,” papar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho,S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023).

Atas kejadian tersebut ibu Korban melaporkan kejadian tetsebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan Dari hasil interogasi yg dilakukan terhadap pelaku FH, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumahnya di Batu Aji. ” Selanjutkan, disarankan Pelapor Untuk membuat Laporan Polisi.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026