Home Berita Utama Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2021, Bahas Restorative Justice

Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2021, Bahas Restorative Justice

Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2021, Bahas Restorasi Justice
Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2021, Bahas Restorasi Justice
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polda Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kepri T.A 2021, dengan tema “Transformasi Penegakan Hukum Polri Yang Persisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”, Selasa (27/4/2021).

Acara ini dihadiri oleh Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, Kakanwil BPN Kepri, OJK Kepri, Kanwil Bea Cukai Kepr, PJU Polda Kepri dan Kapolers/Ta Jajaran Polda Kepri.

Dalam sambutanya Kapolda Kepri mengucapkan penghargaan yang tinggi atas berbagai prestasi dalam mengungkap berbagai kasus menonjol selama ini.

“Berdasarkan tema rakernis kali ini ada dua hal yang ingin kita capai, yaitu yang pertama menguatkan proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan melalui pola pikir perilaku penyidik yang beretika, bermoral dan Perubahan peran pelayanan fungsi reserse kriminal ke arah yang dapat diterima dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum,”ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si.

Menurutnya, salah satu kebijakan Kapolri dalam memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dan penyelesaian perkara pidana adalah melalui pendekatan restorasi Justice.

“Penjabaran dari konsep restorasi Justice ini harus benar-benar dipahami oleh penyidik karena ada persyaratan yang harus dipenuhi apabila penyidik salah dalam menafsirkan kebijakan pimpinan ini dikuatirkan justru akan menjadi bumerang bagi Citra Kepolisian,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si.

Kapolda berharap, Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja jajaran Reskrim Polda Kepri di masa mendatang dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan dan alat negara yang memiliki tugas pokok menegakkan hukum.

BACA JUGA Kapolda Kepri Berikan Kejutan ke Lanud Hang Nadim di Hut TNI AU ke 75

Maksud Restorative Justice

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini utamanya Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Ia bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Selain itu, Sigit secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

Sigit menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Sigit (*/r)

Kiriman Taufik Chaniago

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026