Polres Karimun Musnahkan 3, 27 Kilogram Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, beserta instansi terkait lainnya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, jaringan internasional, Rabu (19/5/2021). (Foto : Aman)

BAWASLU ANAMBAS

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satnarkoba Polres Karimun Polda Kepulauan Riau, telah memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,27 kilogram, Rabu (19/5/2021).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, turut serta didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan air panas tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021, tentang ketetapan Status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

HARRIS DAY BATAM

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang dilakukan oleh Tim Panther Satuan Narkoba Polres Karimun.

“Barang haram asal Malaysia, dengan lokasi TKP penangkapan saat tersangka tengah berada di lobi hotel Holiday, Kecamatan Karimun, dan pada lokasi TKP di perumahan Griya Harjosari, Kecamatan Tebing, pada tanggal 23 April 2021 lalu,” ungkap Adenan.

Dari dua lokasi tersebut, kata Adenan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 3,37 kilogram dengan jumlah tersangka dua orang berinisial WK dan AL.

“Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan pada hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, yakni dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati oleh para tersangka.

“Tersangka berkomunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para tersangka mengganti kode dengan orang yang berbeda,” paparnya.

Selanjutnya setelah dimusnahkan dihadapan kedua tersangka, larutan sabu tersebut lalu di buang pada sepiteng yang terletak di belakang Mapolres Karimun.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024 JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA