Hakim Vonis Habib Rizieq dan Kawan Kawan 8 Bulan Penjara untuk Kerumunan di Petamburan

Vonis Habib Rizieq dan Kawan Kawan
Vonis Habib Rizieq dan Kawan Kawan. Foto Internet
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada persidangan hari ini (27/5/2021), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Suparman.

BACA JUGA Hakim Vonis Habib Rizieq Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Menurut majelis hakim, perbuatan Rizieq dan para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu telah memenuhi unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan,” kata Suparman.

Majelis hakim juga memerintahkan eks imam besar FPI itu membayar biaya perkara sidang. Selain itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti perkara itu kepada para saksi.

Hukuman dari majelis hakim untuk Rizieq itu lebih rendah daripada tuntutan JPU. Pada persidangan yang digelar Senin (17/5/2021), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Rizieq yang didakwa melanggar protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG