Wakil Ketua DPR RI: Pelaku Penimbun Vaksin Dihukum Berat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto net)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menilai pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum berat. Mereka bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Dasco di Jakarta, Ahad (4/7).

BACA JUGA: Wakil DPR RI Rachmad Gobel Resmikan Gedung Kampus Yayasan Politeknik Lingga

Honda Capella

Dia menilai para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan. Menurut dia, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19,” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan Covid-19. Dasco meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat Covid-19.(republika)

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading