Home Agama Bagaimana Wakaf Uang dalam Perspektif Islam?

Bagaimana Wakaf Uang dalam Perspektif Islam?

Wakaf Uang
Uang Kertas Rupiah. Foto Istimewa
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

SECARA garis besar, wakaf uang dalam perspektif Islam sering diartikan sebagai alokasi dana dari pihak yang memiliki kelebihan modal, kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk kemudian digunakan pada sektor kemaslahatan umat.

Mungkin wakaf uang masih terdengar baru di Indonesia, namun faktanya eksistensi praktik wakaf ini sudah lebih dulu diterapkan di berbagai negara seperti halnya Mesir, Malaysia, Kuwait, serta negara-negara mayoritas Islam lain di kawasan Timur Tengah.

– Lebih Jauh Tentang Wakaf Uang

Berdasarkan fatwa yang dikemukakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf yang dilakukan oleh individu perorangan, sekelompok orang, dan/ atau lembaga/badan hukum lainnya dalam bentuk tunai, termasuk pula di dalamnya surat-surat berharga.

Jika dilihat sekilas, wakaf uang tampak seperti instrumen keuangan syariah lainnya, yakni infak, sedekah, atau zakat. Namun sebenarnya tidak demikian loh! Berbeda halnya dengan wakaf uang, dana pokok instrumen infak, zakat, dan sedekah bisa saja dibagi langsung kepada pihak yang membutuhkan.

Sedangkan wakaf uang, dana pokoknya akan diinvestasikan secara berkelanjutan sehingga umat akan mempunyai dana yang selalu tersedia dan nilainya bakal bertambah terus seiring dengan peningkatan jumlah wakif.

Nanti, hasil keuntungan dari investasi dana pokok tersebut lah yang bisa digunakan untuk mendanai mereka yang berhak.

– Dasar Hukum Wakaf Uang

Pada dasarnya, praktik wakaf uang menggunakan nash Al-Quran, hadits dan sunnah Rasul sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya. Lebih jauh, berikut merupakan dasar hukum wakaf uang jika ditilik dari ayat Al-Qur’an.

Selain itu, wakaf uang dalam perspektif Islam juga dijelaskan dalam hadist.

1. Hadits riwayat Muslim, An-Nasa’I, At-Tirmidzi, dan Abu Daud. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah SAW bersabda: jika manusia meninggal, maka amal perbuatannya di dunia akan terputus terkecuali 3 hal, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.

2. Jabir Ra., berkata: tidak ada seorang pun sahabat Rasul yang mempunyai kemampuan, kecuali berwakaf.

– Rukun dan Syarat Wakaf Uang

Secara umum, rukun wakaf uang hampir sama dengan wakaf tanah, sebut saja:

1. Ada wakif atau orang yang berwakaf
2. Ada mauquf atau harta yang hendak diwakafkan
3. Ada akad/ikrar wakaf (sighah)
4. Ada tempat tujuan dimana dana wakaf akan dialokasikan

Berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 yang mengatur tentang wakaf, terdapat beberapa tambahan rukun wakaf yang perlu wakif perhatikan. Salah satunya adalah:
1. Ada jangka waktu wakaf
2. Ada penerima harta yang diwakafkan sebagai pengelola harta

Sementara itu, syarat umum sahnya wakaf uang adalah:
1. Aktivitas wakaf harus bersifat kekal alias abadi, dan dilakukan secara terus menerus.
2. Wakaf uang harus dilakukan secara tunai. Maksudnya tidak digantungkan pada apa yang bakal terjadi di masa mendatang. Pasalnya, pernyataan wakaf bisa berakibat lepasnya hak milik saat wakif setuju menyatakan bahwa mereka berwakaf.
3. Tujuan utama dilakukannya wakaf harus jelas. Dalam hal ini, wakif harus menyebutkan tujuan wakaf dengan jelas kepada siapa hartanya akan diwakafkan.
4. Wakaf adalah hal yang perlu dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar. Hal ini beraryi wakif tidak boleh membatalkan wakafnya atau melangsungkan wakaf yang sudah dinyatakan, karena pernyataan wakaf sejatinya berlaku tunai dan untuk keperluan jangka panjang atau selamanya.

Demikian sekilas literasi zakat wakaf tentang wakaf uang dalam perspektif Islam yang perlu Anda ketahui. Dengan memperdalam literasi zakat wakaf, insya Allah kesadaran masyarakat Indonesia atas kebutuhan umat sesamanya sekaligus mengejar ridho Allah bisa semakin baik.

Semoga dengan informasi ini, literasi zakat wakaf Anda bisa menjadi semakin luas dan bermanfaat.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp