8 Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Reskirm Polsek Bengkong

8 Pelaku Curanmor Vega-R Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Reskirm Polsek Bengkong
8 Pelaku Curanmor Vega-R Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Reskirm Polsek Bengkong

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan penadah, dengan mengamankan sebanyak delapan pelaku diduga anak dibawah umur. Pelaku melancarkan aksinya akhirnya ditangkap Sabtu (4/9/2021) siang di Mapolsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan, unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan delapan pelaku diduga anak dibawah umur yakni, enam melakukan pencurian sedangkan dua pelakunya penadah sepeda motor. Modus operandi pelaku melakukan pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.

“Sebanyak delapan pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskirm Polsek Bengkong dalam kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor),”kata Bob Ferizal disampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian.

Harris Nagoya

Disampaikan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasrkan laporan dari para korban pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib dimana unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya.

“Dengan gerak cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan delapan pelaku inisial (DH), (MH), (NA), (MJ), (MR), (FV), (AD), (FD) beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut,”ucap Kapolsek.

BACA JUGA Belajar dari Mana Dek Curi Motor Pakai Gunting, Akhirnya Dibekuk Polsek Bengkong

Disebutkannya, pelaku ditangkap enam unit kendaraan motor dengan menggunakan gunting, pelaku juga menggunakan dan menjual namun lebih banyak menjual. Motif pelaku pertama untuk digunakan, lalu ada yang menjual sesuai pesanan.

“Kita lihat saat ini kalangan anak muda lebih banyak menyukainya Vega R ini, dari hasil pemeriksaan baru sekali mencuri namun ada rata rata lebih satu kali. Pada umumya anak di bawah umur, hanya satu saja yang dewasa,”sebutnya.

Sebanyak delapan pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)

Pengirim :Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025