Home Bintan Polsek Bintan Timur Amankan Bapak Bejat yang Setubuhi Anak Sendiri Sejak SMP...

Polsek Bintan Timur Amankan Bapak Bejat yang Setubuhi Anak Sendiri Sejak SMP hingga Lulus SMK

Polsek Bintan Timur Amankan Bapak Bejat yang Setubuhi Anak Sendiri Sejak SMP hingga Lulus SMK
Polsek Bintan Timur Amankan Bapak Bejat yang Setubuhi Anak Sendiri Sejak SMP hingga Lulus SMK
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria di Bintan Timur akibat melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik pada Sabtu (04/09.2021).

Dari Hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang usia 19 tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu. Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.

“Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial H tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M. H melalui Kasi Humas.

BACA JUGA Polsek Bintan Timur Antar Jemput Warga Yang Memiliki Kendala Dalam Vaksinasi

Kejadian tersebut terjadi dirumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Saat kejadian isteri pelaku yang juga merupakah Ibu kandung korban sedang tidak di rumah. Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan. Alhasil pelakku mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya. Kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021. Selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp