WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail dalam waktu dekat bersama Boedak Kampoeng, dan beberapa masyarakat Kepulauan Riau akan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Agung, terkait labuh jangkar. Selasa, (5/10/2021).
Permasalahan ini disampaikan Jamhur Ismail sepulangnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam, Senin (4/10/2021).
Hal ini ditempuh karena banyaknya desakan masyarakat Kepulauan Riau, karena tidak terealisasinya pemungutan retribusi labuh jangkar berkenaan dengan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan RI.
Pembahasan pungutan labuh jangkar diketahui mencuat disaat Jamhur menjabat sebagai Kadishub Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, yang mana program ini sangat bermanfaat dan dapat menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat Kepri tentunya.
BACA JUGA Gubernur Nurdin Basirun Gelar Rapat di Kapal dan Persiapkan APBD Perubahan 2019
Saat dikonfirmasi Mantan Kadishub Provinsi Kepri mengatakan, bahwa Yudicial Review akan langsung ke Mahkamah Agung untuk diregistrasi, saat di PTUN dibincangkan, mereka belum pernah menangani permasalahan ini, hingga disarankan langsung ke Pusat.
“Problem ini jadi beban moral bagi saya, timbulnya wacanana ini saat saya menjabat Kadishub. “terangnya.
Lanjut Jamhur, pemerintah Provinsi Kepri diharapkan dapat mengkoordinir agar dapat segera menyelesaikan permasalahan labuh jangkar ini. (*)
Pengirim: Agus Ginting























