Pemprov Kepri Mulai Bayarkan Ganti Rugi Lahan Jembatan Babin

Pemprov Kepri Mulai Bayarkan Ganti Rugi Lahan Jembatan Babin. (Foto: Agus)

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mulai membayarkan uang ganti rugo lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin).

Pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan ini dilakukan di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Bintan Utara, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (29/12/2021) kemarin.

HARRIS DAY BATAM

Menurut Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kepri, Rodi Yantari, pengadaan lahan untuk infrastruktur pembangunan Jembatan Babin tersebut terbagi dalam dua lokasi.

“Pertama di Batam yang sedang berproses, sedangkan yang di sini (Bintan) fokus di Pulau Bintan saja,” kata Rodi.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Rodi, di Kabupaten Bintan terdapat 126 bidang dengan luas 23,83 hektare. Dari jumlah itu, yang setuju dibayarkan ada 72 bidang.

“Ada juga yang sudah setuju tapi belum bisa dibayar dikarenakan belum bisa menentukan lokasi, ada keabsahan surat-surat harus dibenahi, kemudian ada tumpang tindih, itu nanti akan dititip di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Pidi salah satu pemilik lahan mengaku permasalahan lahannya yang terdampak pembangunan Jembatan Babin ini sudah selesai.

“Ada titik temu yang sudah dijanjikan oleh pemerintah,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa ke depan Pemprov Kepri akan membangun food court di kawasan Tanjung Uban, Bintan. “Mudah-mudahan janji yang sudah diberikan Pak Gubernur secepatnya terlaksana, agar kami yang usahanya ikut terdampak, dapat segera membuka usaha baru lagi,” harapnya. (agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI
AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024