WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Polres Bintan menggelar pers confrence terkait kasus tindak pidana perjudian, jenis Judi Siji dengan satu tersangka berinisial JS alis JG (56) tahun, yang diamankan 16 Oktober 2021di Desa Sebong Pre, Kecamatan Teluk Sebong Bintan. Jumat, (5/11/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H menerangkan, tersangka sudah beroprasi sejak empat bulan belakangan ini, tersangka diamankan bersama barang bukti, berupa buku rekapan, uang tunai sebesar Rp 550. 000 dan dua unit Handphone.
“Dari hasil laporan warga tersangka dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti yang sudah diamankan ini,”jelas AKBP Tidar di pers confrence.
Tersangka bekerja pada seseorang, ia berperan sebagai pengumpul serta penulis yang direkap yang akan menyerahkan setorannya kepada seseorang yang sampai dengan saat ini masih menjadi target nantinya.
“Seseorang yang dimaksud masih dalam penyelidikan kami, dan saat ini seseorang yang dimaksud belum dapat diketahui,” jelasnya.
BACA JUGA Polda Kepri Ringkus Bandar Judi Sie Jie Singapura dan Judi Gelper di Batuaji
AKBP Tidar juga menjelaskan, tersangka JS sudah menjalankan aksi bisnis judinya berkisar empat bulan, dengan hasil delapan Sampai sembilan juta sehari.
“Selama empat bulan beroperasi, hasil yang sudah terkumpul berkisar Rp 40 juta,” katanya.
Lanjutnya, “Kami akan bekerja keras dan akan menindak kasus perjudian yang masih beroperasi di Bintan,”tegas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. S.H, S.I.K, M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 303, Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, dan potong masa tahanan.
Pengirim: Agus Ginting
Judi Siji





























