
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.961 gram, Jum’at (5/11/2021).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji laboratorium oleh petugas.
“Untuk keseluruhan barang bukti 2.008 gram. Disisihkan untuk pengujian laboratorium yakni 45 gram,” terang Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, melalui Kasat narkoba Kompol Lulik Febyantara.
Tidak hanya itu, kata Lulik untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri adalah 2 gram. Jadi barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah 1.961 gram.
“Dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Ini merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap sindikat narkotika di Kota Batam,” paparnya.
Lulik menambahkan, kedua tersangka tersebut HN (48) dan WB, (47), berhasil diamankan di bilangan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada 8 Oktober 2021 lalu.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi sekaligus wujud pertanggungjawaban Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik, sebagaimana amanah Undang-undang,” tandasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang,” tandasnya.
Taufik Chaniago