Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Photo: Istimewa/net)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang sebesar 1,09 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan rata-rata kenaikan UMP 2022 ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Nilainya, berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen, dan ini rata-rata nasional,” kata Ida dilansir Viva.co.id, Selasa (16/11/2021).

Meski demikian, Ida mengatakan bahwa kenaikan UMP ini masih akan menunggu keputusan dari para Gubernur di setiap daerah.

“Kita tunggu dari masing-masing Gubernur untuk penetapannya,” ujar Ida.

Ida menambahkan, para Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun karena tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021.

Selain itu, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

“Semangat dari formula UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah,” kata Ida.

“Apabila kita mencermati UM yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya,” ujarnya.

Sumber: Viva.co.id

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI