Polisi Tangkap 2 Pria Pelaku Asusila Terhadap 7 Anak Perempuan

Ilustrasi. (Photo: Istimewa/net)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap dua orang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan.

Tersangka yang berinisial JM (45) dan AT (70) itu diduga telah melakukan perbuatan cabul hingga memperkosa tujuh anak perempuan berusia 4 sampai 14 tahun.

“Kejadian diperkirakan sesuai dengan keterangan para saksi berangsur sekitar bulan Juli hingga November 2021,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, seperti dilansir Detik.com, Selasa (16/11/2021).

Azis mengatakan, tersangka JM adalah pemilik warung di Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara tersangka AT adalah pensiunan pegawai.

“Pelaku dua orang. Di mana masing-masing anak diperlakukan secara berbeda, ada yang dicabuli, ada juga yang disetubuhi,” katanya.

Azis mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kesakitan. Orang tua tersebut kemudian melapor ke polisi.

“Cerita ini atau peristiwa ini diawali pada tanggal 11 November 2021, di mana salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa kemaluannya atau alat vitalnya sakit,” jelas Azis.

Azis menjelaskan ibu dari korban menceritakan kepada tetangga terkait tindakan asusila yang dialami oleh anaknya. Setelah itu, diketahui sejumlah anak juga menjadi korban pencabulan dari JM dan AT.

“Dari situ si ibu kemudian menceritakan kepada tetangga kemudian tetangga-tetangga sekitarnya juga menceritakan bahwa kayaknya anak-anak tetangga tersebut juga menjadi korban,” ungkap Azis.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui total ada 7 anak yang dicabuli kedua pelaku. Kedua pelaku melakukan perbuatannya itu terpisah, artinya sendiri-sendiri.

“Kemudian mereka berkumpul, mengumpulkan para korban dan melaporkan kepada kepolisian. Setelah itu, kepolisian melakukan tindakan dan berhasil mendapat keterangan ternyata ada sekira 7 orang anak tersebut telah diperlakukan berupa disetubuhi dan dicabuli oleh terduga pelaku,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, JM dan AT dikenai Pasal 76D jo 81 dan atau pasal 76E jo 82 UU RI UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG