
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas menemukan narkotika jenis sabu seberat 215 gram di Padang Melang, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, menjelaskan sabu itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim khusus selama 2 bulan.
“Barang bukti sabu ini merupakan temuan tim khusus yang dibentuk Polres Anambas,” kata Syafrudin.
Temuan ini kata dia berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan barang haram tersebut.
“Sabu ditemukan tertimbun di dalam pasir,” katanya.
Polres Kepulauan Anambas sejauh ini belum mengetahui siapa pemilik sabu tersebut. Tim kata Syafrudin terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak.
“Kita belum menemukan pemiliknya,” kata Syafrudin.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu, dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika ini.
“Kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat sekitar,” pungkasnya. (r/rama).





























