WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebuah rumah di Townhouse Cipta Green Mansion Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, disatroni rampok pada Selasa (4/12/2021) siang. Perempuan pemilik rumah ditusuk, sejumlah perhiasan dibawa kabur.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan rampok tersebut beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang berada di lantai 2.
“Anak korban yang sedang bermain melihat pelaku masuk dari jendela,” kata Yudha, Rabu (15/12/2021).
Korban yang diberitahu anaknya langsung bergegas menarik dan membawa anaknya menuju kamar. Namun belum sempat mengunci pintu kamar, pelaku mendobraknya hingga terbuka.
“Korban kemudian ditodong pelaku sambil meminta uang,” kata Yudha.
Korban yang merasa terancam berusaha untuk melawan. Ia menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak sembari mengatakan tidak memiliki uang, dan hanya ada Rp100 ribu di dalam tasnya.
“Pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi,” kata Yudha menirukan ucapan korban.
Saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, seketika itu pula korban langsung berlari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah.
Usaha korban itu rupanya membuat pelaku meradang. Kalung emas di leher anaknya ditarik paksa. Kepala korban pun dibenturkannya ke dinding.
Korban yang terus berusaha lari menuju pintu depan rumah ditarik pelaku. “Dua toples kaca dipecahkan pelaku ke kepala korban. Pelaku juga menusuk punggung korban dengan pisau,” tambah Yudha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri.
Korban juga dijelaskan mengalami luka gores pada hidung dan memar di sekujur tubuhnya. Perabotan rumahnya juga rusak dan berantakan.
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Usai menerima laporan dari korban, pelaku langsung dicari. Pencarian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.
Kapolsek Yudha mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Pinggir pada Rabu pagi. Ia adalah TS, seorang pria berusia 28 tahun.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, satu helai celana jeans dengan bercak darah, satu kaos lengan panjang, satu jeans korban dengan bercak darah, satu baju korban dengan bercak darah, sepasang sepatu, pecahan vas bunga, dan sehelai masker hitam milik pelaku.
Korban dijelaskan Yudha mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dengan rincian 2 toples kaca yang pecah seharga Rp210 ribu, 1 kalung emas putus Rp1 juta, dan 2 gelang emas Rp13 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku kata Yudha dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya. (taufik)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























