10 Tahun di Batam, Puluhan Pengungsi Afganistan Gelar Aksi dan Minta Tolong ke Walikota

Demo Afganistan di Batam
10 Tahun di Batam, Puluhan Pengungsi Afganistan Gelar Aksi dan Minta Tolong ke Walikota

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aksi unjuk rasa Pengungsi Afganistan meminta proses Resettlement di depan Kantor Walikota Batam, Rabu 22 Desember 2021, pada pukul 11.20 WIB. Aksi dikuti sekitar 80 an orang ini membentangkan spanduk bertuliskan “We hope our cry for freedom could be heard by third resettlement countries, please help afghan refugees in indonesia”. Massa berkumpul tepat di gerbang masuk Pemko Batam. Dalam tuntutannya, meminta bantuan ke Walikota Batam.

” Walikota hebat, tolong bantu kami, 10 tahun cukup bagi kami dan minta proses keberangkatan ke negara tujuan. We Want Justice! Masyarakat Indonesia Tolong Kami,” orasi pemimpin aksi,

Seorang perwakilan menjelaskan bila jawaban Resettlement dari Pihak UNHCR tidak memuaskan bagi para Pengungsi asal Afghanistan, maka Refugee Afghanistan siap untuk melaksanakan aksi kembali di wilayah Kota Batam.

Honda Capella

Disamping itu berbagai permasalahan yang dilakukan pengungsi Luar Negeri (Refugee) di Kota Batam kerap tidak bisa ditindaklanjuti dengan baik, apabila didapati seperti menggunakan alasan penanganan medis, meminta pindah ke negara ke-3 dan lain lain. Hal ini dikarenanakan belum adanya payung hukum terkait perihal tersebut.

BACA JUGA Cerita Nasib Afganistan, Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Jaga Keberagaman Suku

Sementara itu, Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari luar negeri juga tidak mengatur tentang tata tertib perilaku pengungsi selama di Indonesia. Untuk mengatasi kekosongan regulasi tersebut, 13 Rudenim di Indonesia membuat regulasi tata tertib para pengungsi termasuk 2 diantaranya di Kota Batam (Hotel Kolekta dan Rudenim AND Sekupang), namun dinilai kurang kuat untuk diterapkan dan belum ada kesamaan atau standar secara nasional. Selain itu, pihak imigrasi juga sudah mengangkat topik tersebut ke forum nasional. Namun pihak Kemenpolhukam dan Kemendagri selaku leading sector belum menerbitkan regulasi secara nasional.

Sementara itu, para pengungsi tidak bisa dideportasi dikarenakan adanya azas non refoulement atau azas larangan suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau negara lainnya yang dapat membahayakan dirinya. Selain itu, meski Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genewa 1951 yang mewajibkan harus menerima pengungsi, namun Indonesia wajib menjunjung tinggi standar perlindungan pengungsi sesuai statuta UNHCR 1950. Hal ini juga kerap menjadi dilema mengingat para pengungsi tersebut sering melakukan pelanggaran dan dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keamanan di Indonesia, khususnya Kota Batam

Sekitar jam 1 siang, massa membubarkan diri dalam keadaan aman dan lancar. (*/tri)

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading