
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satpolairud Polres Karimun kembali mengamankan tiga orang tersangka perekrut pekerja migran Indonesi (PMI) ilegal.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan. Ketiganya merupakan perekrut delapan orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terang Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Sabar Binsar Samosir, Rabu (26/1/2022).
Binsar menambahkan, dari delapan orang PMI yang akan diberangkatkan secara illegal atau non prosedural tersebut berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Bunga seligi tahun 2022, yang akan bekerja ke luar negeri, yakni tujuan negara Malaysia melalui jalur gelap tanpa ada menggunakan dokumen resmi,” paparnya.
Binsar memaparkan kronologi kejadian berawal ketika kedelapan calon PMI tersebut berangkat dari Lombok pada tanggal 22 Januari 2022 lalu. Setibanya di Batam, para calon PMI tersebut dijemput oleh salah seorang tersangka berinisial G.
“Selanjutnya pukul 17.00 WIB, sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka, dan sebagiannya lagi para PMI lainnya diinapkan di hotel,” pungkasnya.
Selang beberapa saat kemudian, kata Binsar salah seorang PMI (korban) berinisial P di hubungi oleh tersangka G, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32 juta 500 ribu, dimana dana tersebut yang telah terkumpul dari para korban calon PMI.
BACA JUGA Pertemuan Kapolri Listyo Sigit dengan Kepala Kepolisian Malaysia Bahas PMI Ilegal
Selanjutnya Binsar mengungkapkan, pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, kedelapan orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjungbalai Karimun. Dan telah diberikan nomor handphone tersangka lainnya, yakni R alias H.
“Setibanya di Tanjungbalai Karimun, para calon PMI tersebut telah ditunggu dan selanjutnya dijemput oleh tersangka E, sesuai perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke daerah Pamak, Kecamatan Tebing, untuk diserahkan kepada R alias H,” ujarnya.
Dari para tersangka, menurut Binsar ketiganya mempunyai peran masing-masing. Diantaranya tersangka G bertindak sebagai perekrut calon PMI, dan tersangka E sebagai penjemput serta R alias H bertindak sebagai tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” tandasnya.
Dengan terungkapnya tindak pidana penyaluran PMI secara ilegal, Binsar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mempercayai terhadap berita atau informasi-informasi adanya pekerjaan ke luar negeri (Malaysia).
“Bekerja tanpa adanya dokumen resmi. Terlebih seharusnya dari masyarakat dapat melihat lebih jeli,” tandasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bawaannya yang telah diamankan diantaranya berupa identitas tersangka, identitas calon PMI, atm BNI serta buku rekening yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya, seluruhnya telah dijadikan barang bukti.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Jo 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(*/rls)
# Satpolairud
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























