Home Politik Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Pemilihan RW 04 Taman Seruni...

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Pemilihan RW 04 Taman Seruni Indah

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Pemilihan RW 04 Taman Seruni Indah. (Foto: Taufik)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pemilihan Ketua RW 04 Kompleks Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jumat (18/2/2020) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam.

Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyampaikan dari hasil RDP, pihaknya menilai pertama mencermati informasi-informasi dalam rangka percepatan terbentuknya RW 04, maka ia melihat tidak ada pelanggaran substansial yang dilakukan panitia pelaksana pemilihan RW 04.

“Jika bicara soal surat keputusan (SK) ke panitiaan dari awal sudah terpenuhi, tetapi ada orang mengundurkan diri, hal ini di Perwako tidak mengatur itu. Sebab SK itu sendiri belum dianulir dari awal, kecuali mengundurkan diri dan dari awal kelurahan harus mencabut SK tersebut,” kata Utusan Sarumaha usai RDP.

Dikatakannya, pihaknya melihat tahapan yang dilakukan kepanitiaan sudah sesuai, maka untuk memberikan kepastian hukum dan terjadinya insiden buruk kinerja terhadap kelurahan yang dilakukan kepanitiaan, maka ia membuat kesimpulan atau catata, yang pertama silahkan kelurahan membuat masyarakat jadi rujuk satu sama lain agar sama-sama menerima.

“Kalau tidak mau rujuk dan menerima, maka solusinya yang kedua tetapkan saja SK yang sudah diberikan kepanitiaan maka pihak-pihak yang tidak menerima itu menguji di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ini untuk mencegah jangan sampai nanti dilakukan pemilihan ulang yang menang sekarang tidak akan menerima, jadi kan tidak ada kepastian hukum sementara perangkat RW ini harus berfungsi.

“Untuk diketahui Plt RW itu juga tidak boleh melebihi 3 bulan, itukan sudah melanggar. Dari 2020 sampai sekarang masih Plt, ini menjadi koreksi. bagi kami dari Komisi I mengusulkan ini di Bapemperda nanti untuk dilakukan evaluasi terhadap Perwako mengenai hal ini,” jelasnya.

Lanjut dia, karena tidak mengatur secara terperinci kendala tentang persoalan-persoalan, Perwako meminimalisir adanya persoalan. “Juga ada masalah ada Perwako sebagai acuannya,” katanya.

Sementara itu, ditambakan Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli bahwa apa yang sudah didengar di RDP tadi bolanya ada di tangan Lurah Seruni, karena dalam pemilihan RW tahapan sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

“Kalau ada kesalahan itu kesalahan administrasi, Seyogyanya Lurah punya kewajiban untuk mengeluarkan SK bagi yang terpilih,” kata Fadhli.

Menurut Fadhli, kalau seandai Lurah melihat ada kejanggalan yang kira-kira melanggar dari aturan-aturan itu, harusnya kelurahan menganulir dengan SK sehingga pihak yang tidak berkenan dapat menggugat.

“Negara kita negara hukum tidak negara perasaan, tidak boleh rasa ini, rasa itu. yang menang itu bukan berarti yang paling baik bukan berarti tidak semua suka sama dia, tapi ia itulah musyawarah, itulah demokrasi kita. siapa yang menang dia harus di definitifkan, harus melihat speologis orang yang sudah menang,” ucapnya.

Ia menegaskan, sesuai yang di RDP kan tadi, Lurah harus mengambil keputusan. “Kita meminta lurah mengambil keputusan secepatnya dan segera mungkin,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangan dan mengawasi. “Segera mungkin masalah dapat diselesaikan karena masyarakat butuh dengan keberadaan RW,” tutupnya. (taufik)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026