Minta Ranperda RTRW Direvisi, Warga Jemaja Bakal Datangi Bupati dan Kadis PUPR

Kecamatan Jemaja Timur. (Foto: Facebook)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Peraturan Daerah (Perda) Bupati Kepulauan Anambas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Anambas tahun 2021-2041 menuai pro-kontra, terutama masyarakat Kecamatan Jemaja Timur.

Kecamatan Jemaja Timur yang digadang gadang untuk pencanangan industri tidak masuk dalam RTRW Kepulauan Anambas yang dibuat oleh pemerintah melalui pemerkarsa di instansi pemerintah salah satunya Kepala Dinas PUPR Anambas ikut serta dan digadang gadang ikut membuat RTRW Kepulauan Anambas 2021-2041

Mendengar wilayahnya tidak masuk dalam RTRW khususnya wilayah industri, sejumlah warga dan tokoh pemuda angkat bicara, salah satunya Anton tokoh pemuda Jemaja Timur yang langsung merespon hal tersebut dengan cara menghubungi para Kepala Desa se-Kecamatan Jemaja Timur. Alhasil, semuanya sepakat untuk mendukung dan memperjuangkan hak wilayah yang layak untuk kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah 4 Kades se-Kecamatan Jemaja Timur dan 1 BPD langsung saat saya hubungi merespon positif dan akan selalu siap untuk berjuang dengan rancangan RTRW, dan hal ini akan dibahas bersama dua Kecamatan lainnya yang ada di Pulau Jemaja, dan Insya Allah wacananya hari Senin ini akan ada pertemuan di kantor Camat Jemaja Timur,” kata Anton dikutip dari komentarnya di salah satu grup WhatsApp Pulau Jemaja, Minggu (20/2/2022).

Jadwal Imsyak Batam

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa para tokoh yang ada di Jemaja Timur beserta para pemuda mempunyai tekad yang sama dengan empat Kepala Desa.

Selain itu, Izwar Ikrum warga Kuala Maras dalam komentarnya di grup WhatsApp yang sama, mengatakan sebelumnya juga sudah menjumpai Bupati Kepulauan Anambas dan dalam pertemuannya bersama orang nomor satu di Kepulauan Anambas itu mendapatkan saran yang baik.

“Tiga hari yang lalu saya sudah menjumpai Bupati Kepulauan Anambas, beliau memberikan saran kepada saya agar secepatnya membuat usulan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Jemaja Timur, dan Alhamdulillah hal tersebut juga sudah kita sampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, semoga saja usulan untuk merevisi RTRW diperkuat oleh anggota DPRD khususnya yang berasal dari dapil Pulau Jemaja,” kata dia.

RTRW tersebut dinilai oleh para tokoh masyarakat Pulau Jemaja kedepannya menentukan nasib generasi, dan pihaknya dalam waktu dekat akan berbondong-bondong menghadap Bupati Kepulauan Anambas serta Kepala Dinas PUPR Anambas untuk meminta kepastian.

Karena jikalau Jemaja Timur tidak masuk dalam Ranperda tersebut, menurut mereka percuma untuk berjuang melakukan perjuangan pemekaran kabupaten.

Hal ini juga akan berdampak terhadap perusahaan-perusahaan di bidang industri tidak akan pernah masuk ke wilayah Jemaja Timur atau Pulau Jemaja jika Kecamatan Jemaja Timur tidak masuk dalam kawasan industri.

Melihat pembahasan di grup WhatsApp masyarakat Jemaja semakin seru Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Kepulauan Anambas Indra Saputra ikut memberikan komentarnya, hal tersebut dirinya menyampaikan bahwa hak tersebut sudah dan telah disampaikan kepada Kadis PUPR Anambas untuk merevisi Perda tersebut.

“Saya sudah komunikasikan dengan Kadis PUPR Anambas semalam, saya menyarankan agar RTRW tersebut direvisi dan disusun ulang, hal ini disampaikan mengingat Dinas PUPR Anambas diduga mengusulkan Ranperda tersebut,” tulisnya di grup WhatsApp masyarakat Jemaja.

Tak hanya Ketua Partai Golkar saja, H. Samsul Bahri tokoh masyarakat Pulau Jemaja di perantauan juga turut mengomentari permasalahan RTRW Jemaja Timur bahwa dirinya memiliki harapan yang besar kepada para pemangku kepentingan.

“Saya berharap kepada para pemangku kepentingan agar masalah RTRW segera diluruskan agar tidak menjadi konflik di kemudian hari, dan saya sangat berharap kepada pemerintah daerah agar merevisi kembali RTRW Pulau Jemaja tentang kawasan industri, kawasan hutan, kawasan pertanian, kawasan pariwisata dan kawasan lainnya yang bisa mensejahterakan masyarakat, karena menurut saya RTRW yang saat ini telah diterbitkan dianggap masih abu-abu,” ucapnya.

Melihat keseriusan pembahasan di grup WhatsApp masyarakat Jemaja ini, Wartakepri mencari tau terkait permasalahan RTRW yang dibahas ini kepada Kepala Dinas PUPR Anambas Andyguna Hasibuan melalui WhatsApp pribadinya.

Terkait Penyusunan Ranperda RTRW KKA Tahun 2021-2041, Dinas PUPRPRKP KKA telah melakukan kajian teknis dan didampingi tenaga ahli serta dinas teknis baik yang ada di kabupaten maupun provinsi, salah satu kajian teknisnya daya dukung dan daya tampung pada suatu wilayah, penataan ruang itu fleksibel selama tidak bertentangan dengan aturan tata ruang tersebut.

“Saya mengetahui hal ini dari koordinasi saya dengan Ketua Golkar KKA Bapak Indra Saputra, sementara surat dari Camat Jemaja Timur baru saya terima hari Jumat siang, usulan tersebut akan segera kami tindaklanjuti dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah, kami berharap masyarakat Jemaja Timur untuk tetap tenang, yakinlah Pemda akan lakukan terbaik untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tutupnya. (rama)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam