Home Bintan Polres Bintan Usul Bentuk Tim Terpadu Penanganan PMI Ilegal

Polres Bintan Usul Bentuk Tim Terpadu Penanganan PMI Ilegal

Rapat pembentukan Tim Terpadu Penanganan PMI Ilegal di Bintan. (Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Polres Bintan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk membentuk tim terpadu penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Hal ini dikarenakan letak geografis Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura, sehingga rawan sebagai tempat terjadinya penempatan PMI ilegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan pembentukan tim terpadu bertujuan untuk mempercepat penangan PMI ilegal yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bintan dengan melibatkan unsur terkait.

“Usulan kami ini disambut baik oleh Pemkab Bintan, sehingga dilakukan rapat pembentukan Satgas Penanganan PMI Ilegal yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bintan,” kata Tidar, Senin (21/2/2022).

Satgas Penanganan PMI Ilegal ini akhirnya terbentu dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 88/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bintan tahun 2022.

“Satgas terdiri dari sejumlah unsur Forkopimda dan instasi terkait di lingkungan Pemkab Bintan,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati. (agus)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp