Home Natuna Pemerintah Bersama DPRD Sambut Baik Kampung restorative justice Natuna

Pemerintah Bersama DPRD Sambut Baik Kampung restorative justice Natuna

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA– Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar Bersama Bupati Natuna Wan Siswandi menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Natuna. Keberadaan kampung restorative justice di Natuna merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Kegiatan Peresmian Kampung Keadilan Restoratif di Desa Sepempang Natuna, selain dihadiri Bupati Natuna dan Kejaksanaan Negeri Natuna, juga di hadiri oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar, Forkopimda Natuna, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, tokoh agama, LAM Natuna, dan masyarakat setempat.

Daeng Amhar berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Natuna. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Daeng Amhar, usai menghadiri peresmian kampung restorative justice di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur Rabu (16/3/2022).

Namun, lanjut Daeng Amhar, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Daeng Amhar Ketua DPRD Natuna
Daeng Amhar Ketua DPRD Natuna

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Natuna.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Sidabutar, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” katanya.

“Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun,” kata Imam Sidabutar.

Restorative justice, jelas Imam, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

Kajari Natuna
Kajari Natuna Imam Sidabutar SH MH bersama Bupati Wan Siswandi

Melalui Vidcon, Jaksa Agung, Burhanuddin, menjelaskan penegakan hukum sekedar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

“Itu sebabnya kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum,” ujar Burhanuddin.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin melanjutkan, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Sebab langkah hukum lewat keadilan restoratif justice telah banyak menuai respons yang sangat positif.

Kegiatan Peresmian Kampung Keadilan Restoratif melalui vidcon dihadiri oleh 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi Negeri.

Dijelaskan Burhanuddin, keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Peresmian Kampung Keadilan Restoratif se Indonesia diresmikan Jaksa Agung, Burhanuddin secara Vidcon ditandai dengan pemukulan gong. (Rik)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp