WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Hasil Audit Badan Pemerintah Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan adanya temuan Barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Kecamatan Jemaja sebesar Rp 110.000.000 yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban berisiko tidak tepat sasaran dan disalahgunakan, dan pemborosan uang yang diberikan kepada masyarakat pada Kecamatan Jemaja sebesar Rp 30.000.000.
Kondisi tersebut disebabkan Camat Jemaja dan PPTK dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan hibah barang belum sepenuhnya memahami ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Camat Jemaja menyatakan bahwa mengakui temuan tersebut di atas dan untuk selanjutnya akan memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Camat Jemaja supaya selalu mempedomani ketentuan dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan selalu cermat, teliti, dan mempedomani ketentuan dalam merealisasikan belanja hibah barang kepada masyarakat.
Camat Jemaja Abdullah Sani saat dikonfirmasi dirinya bahkan tidak mengetahui adanya temuan BPK terkait dugaan laporan pertanggungjawaban barang yang diserahkan kepada masyarakat tahun 2020 yang di duga tidak tepat sasaran dan di salah gunakan.