“Saya baru tau kalau ada temuan BPK, nanti saya telusuri apakah ini temuan BPK yang dimaksud belanja hibah yang ada di Kelurahan Letung atau di Kantor Kecamatan Jemaja, sebab di tahun 2020 Kelurahan Letung sepengetahuan saya ada administrasi yang harus diperbaiki, dan pada tahun itu Kelurahan Letung masih menyatu penganggarannya dengan Kecamatan,” ucapnya kepada Wartakepri.co.id, Rabu (14/4/2022).
Kemudian lanjut Abdullah Sani mengatakan bahwa kalau memang benar adanya temuan BPK di Kecamatan Jemaja terkait belanja yang diduga tidak sesuai maka harus di kembalikan, diketahui pada tahun 2020 Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Jemaja Bapak Zulfahmi yang mana saat ini sudah menjabat sebagai Camat Jemaja Barat.
“Kalau ada temuan hukumnya wajib di kembalikan, jika administrasi nya yang belum lengkap maka wajib dilengkapi,” tuturnya.
Dirinya masih kebingungan terkait dugaan temukan audit BPK apakah benar di Kecamatan Jemaja atau temuan tersebut di Kelurahan Letung.
“Saya masih bingung, temuan yang mana, jika temuan di Kecamatan PPTK nya Bapak Zulfahmi, kalau temuannya di Kelurahan PPTK nya Bapak Lurah, namun kalau tidak salah saya ada temuan di Kelurahan Letung berupa administrasi yang harus dilengkapi Lurah Letung tahun 2020, karena kalau tidak salah ada administrasi belanja hibah yang administrasi nya belum lengkap dan harus dilengkapi,” tutupnya.





























