Surat yang diterima Wartakepri.co.id tersebut tidak memiliki Kop surat yang bertuliskan BPK, namun ada penjelasan di dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa adanya dugaan temuan Barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Kecamatan Jemaja sebesar Rp 110.000.000,00 yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban berisiko tidak tepat sasaran dan disalahgunakan, dan Pemborosan uang yang diberikan kepada masyarakat pada Kecamatan Jemaja sebesar Rp 30.000.000,00.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa temuan BPK yang di maksud dirinya belum mengetahui, dalam audit tersebut BPK sesuai dengan hasil dari audit apa yang direkomendasikan oleh BPK hal itu akan diteruskan kepada yang bersangkutan, pasalnya setiap audit BPK ada rekomendasi yang harus di teruskan.
“Temuan apa ya,” tulisnya singkat melalui WhatsApp pribadinya seperti tidak mengetahui apa yang sedang terjadi.
Lanjut Sahtiar mengatakan bahwa hasil audit tersebut sesuai rekomendasi akan ditanggapi oleh pemerintah daerah.
“Dalam audit BPK dan seusai dengan hasil dari audit BPK dan apa yang direkomendasikan oleh BPK akan kita teruskan, jika setiap audit BPK dan ada rekomendasinya kita akan teruskan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Nantinya rekomendasi tersebut akan di terima oleh inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk selanjutnya pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan meneruskan sesuai rekomendasi BPK. (rama)




























