
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan Negeri Kota Batam kembali menggelar sidang secara virtual atas dugaan kasus terdakwa Capt Muhammad selaku Nahkoda Kapal TB. BMS 03 bendera Indonesia GT.91 yang menggandeng kapal Tongkang MARKOPOLO 92 pada hari Senin tanggal 8 November 2021 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Kejaksaan Negeri Batam Selasa (19/4/2022) siang.
Kuasa Hukum terdakwa Capt Muhammad, Mirwansyah,SH.MH mengatakan pada sidang kali ini pihaknya menghadirkan ahli langsung dr. Erdiyanto,SH.MM dari Universitas Riau juga kita hadirkan saksi kunci pemilik kapal yaitu pak Ahok.
“Alhamdulillah tadi berjalan sesuai dengan harapan kita dan juga langsung diperiksa terdakwa meskipun agak telat persidangan tapi sesuai dengan rencana semuanya berjalan dengan baik,” kata Nirwansyah usai persidangan.
Lebih lanjut disampaikan Nirwansyah, bahwa sebagai saksi kunci yaitu pak Ahok sebagai pemilik kapal ini menerangkan dimana beliau sudah melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang pelayaran.
“Selain itu juga pak Ahok ini sudah mengajukan permohonan penertiban surat persetujuan berlayar (SPB) kepada KSOP Sei Pakning dan itu langsung disampaikan melalui agen lalu agen juga mengajukan ke Syahbandar namun hanya TB.BMS 03 yang diterbitkan sementara tongkang nya tidak diterbitkan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tadi juga disebut-sebut nama Iboi sebagai KSOP Sei Pakning sekaligus agen keterangan dari Capt Muhammad terdakwa, yang mana dia tau betul yang mana Capt Muhammad datang ke Sungai Pakning untuk menarik tongkang tersebut.
“Lalu pertanyaannya, kenapa TB.BMS 03 yang diterbitkan, kalau nggak tunggu donk itu dari keterangannya, sementara itu Surat Permohonan Berlayar SPB ini punya limid aktif batas waktu. Kalau seandainya lewat dari 1x 24 jam, maka dia harus urus lagi baru,” tegasnya.
Lanjut dia, yang menariknya ialah terungkap fakta bahwa yang disampaikan pemilik kapal yaitu Ahok yang menyampaikan dirinya sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh KSOP Sungai Pakning.
“Kenapa pemilik kapal itu keberatan, karena Iboi dari KSOP Sungai Pakning ini disebut sebutkan tadi oleh saksi dan terdakwa bahwa yang memerintahkan dia berangkat adalah Iboi,” ujarnya lagi.
Lalu pada persidangan tadi, ahli menyatakan bahwa tidak ada pidana, sebab ini belum terpenuhi unsur dalam pasal 29 undang undang 17 tahun 2007, kenapa karena menurut ahli tongkang ini memang adalah kapal, tapi apakah tongkang ini disebut bisa berlayar.
“Tadi dijelaskan bahwa secara gramatikal oleh ahli tidak bisa dikatakan tongkang berlayar sebab tongkang tidak memiliki mesin,” ungkapnya.
Di sisi lain katanya, untuk kapal tongkang itu SPB-nya juga tidak mungkin bisa diterbitkan karena sudah dilakukan pemutihan. Jadi tidak mungkin lagi diurus sertifikatnya, kapalnya sudah tidak beroperasi lagi.
“Tujuan kapal Marcopollo 92 itu ditarik ke Batam adalah untuk discrab atau dipotong, sebab di Sungai Pakning, Tanjung Buton tidak bisa,” terangnya.
Mirwan juga menegaskan bahwa terdakwa juga tidak mengetahui kalau hal yang dilakukannya itu adalah pidana, sebab dia berjalan adalah atas perintah dari KSOP Sungai Panking.
“Kalau memang ini adalah masalah, kenapa Iboy yang dari KSOP Sungai Panking tidak dihadirkan dalam perkara ini, Padahal, dia yang merekomendasikan agar terdakwa melakukan penarikan kapal TB Marcopollo 92 menggunakan kapal TB BMS 03. Ini jadi pertanyaan,” tegas Mirwansyah.
Disampaikannya, dalam perkara ini ada kriminalisasi terhadap terdakwa Muhammad selaku nahkoda Kapal BMS 03, dia tidak bermasalah.
“Tentu dalam hal ini kami akan mengambil tindakan hukum secara terukur setelah adanya pada minggu depan tuntutan, lalu pledoi dari kita dan setelah perkara ini divonis di PN Batam. Kami berharap masih ada keadilan dalam perkara ini,” pungkasnya. (*/taufik)

























