Home Batam BNN Kepri Musnahkan 11 Kg Sabu Asal Malaysia

BNN Kepri Musnahkan 11 Kg Sabu Asal Malaysia

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Henry Simanjuntak saat memusnahkan sabu asal Malaysia.
Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Henry Simanjuntak saat memusnahkan sabu asal Malaysia. (Foto: Yusuf Riadi/Wartakepri)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika jenis sabu dari dua tersangka jaringan Internasional.

Barang bukti sabu asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mobil Incinerator pemusnah narkotika di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Kamis (21/4/2022).

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus melalukan berbagai upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika

“Ini salah satu upaya yang kita lakukan mencegah perdaran gelap narkotika,” ujar Henry.

Upaya lain dari BNNP memutus rantai peredaran gelap narkotika adalah dengan menyadarkan masyarakat sehingga masyarakat tidak menjadi korban.

“Peran masyarakat jadi begitu penting mencegah peredaran narkotika, selama masyarakat masih menjadi konsumen pasti suplainya masih tetap ada,” ucap Henry.

Sementara, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan kedua tersangka merupakan kurir jaringan internasional. Dengan total barang bukti Narkotika sabu seberat 11 kg.

“Dua orang tersangka merupakan kurir, barang bukti berhasil diamankan dari dua laporan perkara dari tempat berbeda Sagulung dan Piayu,” ucap Heru Yulianto.

Tersangka pertama inisial LP pada 5 April 2022. Pihaknya mendapat informasi bahwa ada penyimpanan narkoba dirumah tersangka.

Pemeriksaan terhadap SA (28) tahun dan ditemukan tujuh bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 7.391 gram.

Untuk LP pertama pada 5 April 2022 sekitar pukul 10:00 WIB. Pihaknya mendapat informasi bahwa ada penyimpanan narkoba dirumah tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap SA (28) tahun dan ditemukan tujuh bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 7.391 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan, hingga pihaknya berhasil menangka tersangka kedua. Tersangka pun berhasil diamankan berselang satu hari tanggal 6 April 2022 pukul 07:10 wib di Kavling Baru Sei Daun Tanjung Piayu.

Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 tersangka MI (43) tahun. Dari tangan tersangka diamankan 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 4.173 gram.

“Kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Kedua tersangka merupakan kurir yang bertugas menyimpan barang dengan imbalan jasa 10 juta rupiah per kg. Kedua tersangka ini mengaku menyesali perbuatannya,” tutup Heru. (adi)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp