WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebuah pesawat asing diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam. Pesawat diketahui terbang dari Kuching ke Senai Malaysia memasuki wilayah Indonesia tanpa izin, Jumat (13/5/2022).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Peran TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” ujar Kadispenau dikutip dari laman TNI AU. Sabtu (14/5/2022).
Diketahui dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval) untuk selanjutnya dilakukan, proses penyidikan oleh pihak PPNS.
Pemeriksaan dokumen-dokumen hingga pasport, termasuk seluruh barang bawaan dilakukan lintas instansi. Pilot dan kru menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang isolasi.
Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal.
Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris. (*)
Sumber: Dispen AU
Editor: Yusuf Riadi