Home Batam Ini Kronologis Pelaku Pembobol Mesin ATM di Batam Yang Diamankan Polisi

Ini Kronologis Pelaku Pembobol Mesin ATM di Batam Yang Diamankan Polisi

Banner DPRD Batam 2026

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset tempat penyimpanan uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.

Nugroho juga mengucapkan Terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kejadian diketahui pada hari Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 01.38 WIB oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).

Kapolresta juga menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri, bahkan Nugroho sudah perintahkan Anggotanya untuk menindak tegas pelaku Curat, Curas, Curanmor. Apabila melawan tembak di tempat termasuk Pelaku narkotika.

Termasuk kepada pemilik rental mobil agar lebih hati-hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu lengkapi persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental memiliki tujuan yang jelas, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (adi)

WhasApp

Google News WartaKepri