“Pada saat anggota datang, pengendara sepeda motor tidak ada di tempat, hanya sepeda motor saja terparkir,” katanya.
“Untuk mengetahui dan menangkap pelaku, anggota memantau terus sampai pengendara motor mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah beberapa jam tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan di ambil, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur,”terangnya.
Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPTU T.P. Sipahutar, S.H. tiga hari kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan Km.18 Sungai Lekop saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami persangkakan dengan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana tutup AKP Suardi,SE.(*)
Pengirim: Agus Ginting





























