WARTAKEPRI.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, Jumat (27/05/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SIK, MH., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka berinisial FA, VS dan OD, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu,″ ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 yang mana pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu.
BACA JUGA Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Pelacakan K9 Bea Cukai
Sambung Hal 2



























