Home Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti hasil Penangkapan di Apartemen

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti hasil Penangkapan di Apartemen

Banner DPRD Batam 2026

“Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu Depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Selanjutnya tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS (Perempuan) dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian tersangka FA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan Sdr. Inisial A (DPO). Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite.

Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 275,56 (dua ratus tujuh puluh lima koma lima enam) gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram sabu di lobby Ditresnarkoba Polda Kepri.

WhasApp

Google News WartaKepri