Home Berita Utama Fakta Selebgram Jule Terseret Kasus Vape Etomidate, Berujung Rehabilitasi

Fakta Selebgram Jule Terseret Kasus Vape Etomidate, Berujung Rehabilitasi

Fakta Selebgram Jule Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate
Jule ditangkap terkait vape etomidate dan hasil urine positif narkoba
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule terseret kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

Jule diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Ia ditangkap setelah menerima paket berisi cartridge vape yang berdasarkan pemeriksaan polisi mengandung etomidate.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi lebih dahulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari keduanya, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Berikut fakta-fakta kasus yang menyeret Jule:

1. Kasus bermula dari penangkapan RR dan RN

Polisi mengamankan RR dan RN pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Hasil pemeriksaan terhadap keduanya kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial XC yang disebut sebagai pemasok vape tersebut.

2. Nama Jule muncul dalam pengembangan kasus

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan adanya paket berisi cartridge vape yang mengandung etomidate yang dipesan seorang perempuan berinisial JP.

JP kemudian diketahui merupakan Julia Prastini alias Jule. Polisi melakukan pengiriman terkontrol terhadap paket tersebut untuk mengungkap penerimanya.

3. Jule diamankan saat menerima paket

Sekitar pukul 17.15 WIB pada hari yang sama, Jule menerima paket di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian memeriksa paket tersebut dan menemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Jule selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

4. Polisi menemukan empat cartridge vape

Saat melakukan penggeledahan di apartemen Jule, polisi menemukan empat cartridge vape.

Dari jumlah tersebut, tiga cartridge telah kosong atau habis digunakan. Sementara satu cartridge masih berisi zat yang disebut polisi mengandung etomidate.

5. Tes urine Jule positif etomidate

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Jule. Hasil pemeriksaan menunjukkan Jule positif mengonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate.

Polisi menyebut Jule mengaku telah menggunakan vape tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu sebelum diamankan.

6. Polisi juga menangkap WN China

Pengembangan perkara tidak berhenti pada Jule. Polisi mengamankan seorang WN China berinisial XC di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Dari XC, polisi menyita 71 cartridge vape yang disebut mengandung etomidate. XC kemudian diposisikan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran tersebut.

7. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC.

Ketiganya diduga berkaitan dengan jaringan peredaran vape yang mengandung etomidate. Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka.

8. Jule menjalani proses rehabilitasi

Polisi menyatakan Jule ditempatkan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penanganan terhadap Jule berbeda dengan tiga tersangka lainnya.

Jule tidak ditahan dan akan menjalani asesmen untuk menentukan proses rehabilitasi. Polisi menyebut keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, interogasi, serta barang bukti yang ditemukan.

9. Peredaran disebut menggunakan sistem pertemanan

Polisi mengungkap jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Juli 2026. Pemasaran vape berisi etomidate dilakukan melalui sistem pertemanan atau dari mulut ke mulut.

Polisi juga menyebut keuntungan yang diperoleh sekitar Rp700 ribu untuk setiap cartridge.

Kasus Masih Dikembangkan

Kasus vape yang mengandung etomidate tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dari pengungkapan awal terhadap RR dan RN, penyidikan berkembang hingga mengamankan XC serta Jule.

Dalam perkara ini, polisi memisahkan penanganan antara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dengan pengguna. Jule diproses sebagai pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan RR, RN, dan XC menjalani proses hukum sebagai tersangka. (*)

Sumber Detik.com

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026