Home Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti hasil Penangkapan di Apartemen

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti hasil Penangkapan di Apartemen

Banner DPRD Batam 2026

Sedangkan sisanya seberat 50,56 (lima puluh koma empat enam) gram yang terdiri dari 42,56 (empat puluh dua koma lima enam) gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian di persidangan.

” Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ucap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.(*)

Sumber : Humas Polda Kepri

WhasApp

Google News WartaKepri