Home Batam Diduga 5 Kali Mencabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polisi

Diduga 5 Kali Mencabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polisi

Diduga 5 Kali Mencabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polisi
Diduga 5 Kali Mencabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polisi
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Seorang Pria di Batam nekat mencabuli anak dibawah umur. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Aksi bejad tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali di kediaman korban.

Kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 di Perumahan Sekupang, berawal dari Ibu korban yang mengetahui anaknya telah dilecehkan ayah tiri korban dengan meraba alat vital korban.

Semula, kejadian ini bisa diselesaikan, Ibu korban berangkat keluar kota dan berpesan kepada kakak korban untuk menjaga dan melihat kondisi adiknya (korban)

WhasApp

Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante (pelapor) yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan Pelaku dan akan dibawa ke Polsek Sekupang. Dikarenakan korban telah disetubuhi sebanyak lima kali.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, Pelaku berhasil diamankan, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak lima kali, kemudian kakak korban memberi kabar ke Ibunya perbuatan ayah tiri korban selanjutnya membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali sejak Agustus hingga Desember 2021, dan saat ini sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Sekupang Yudha Selasa (31/5/2022).

Unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH mendapatkan informasi dari keluarga korban, bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di perumahan Taman Asri Sekupang.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan lembaga laskar Melayu Kepri yang mendampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara. (adi)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O