Home Batam Jambret Beraksi di Sambau, Opsnal Jatanras Polda Kepri Ringkus Seorang Pelaku

Jambret Beraksi di Sambau, Opsnal Jatanras Polda Kepri Ringkus Seorang Pelaku

Pelaku Jambret Nongsa
Opsnal Jatanras Polda Kepri Ringkus Seorang Pelaku jambret beraksi di Sambau Nongsa, Rabu (7/7/2022). Foto Istimewa
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

BATAM – Aksi Pencurian dan kekerasan atau jambret kembali terjadi di wilayah Sambau Nongsa, hanya berselang sehari menikmati hasil jambret. Terduga pelaku jambret berinisial Y (41) diringkus Opsnal Jatanras Polda Kepri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku penjambretan yang beraksi di wilayah Sambau.

“Benar, kita telah berasil mengamankan seorang pelaku penjambretan,” ujar Robby dalam keterangannya Kamis (7/7/2022).

Robby menjelaskan, pihaknya mendapat laporan pada 5 Juli 2022, telah terjadi tindak pidana Jambret di Tanjakan Sebelum Simpang Empat Pos Security Nakula, Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.

Tim memperluas jaringan dilapangan untuk memburu pelaku dengan melakukan penyelidikan terkait peristiwa Jambret. Tanpa waktu lama Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Sehari setelah beraksi, pelaku kita amankan Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 23.10 WIB. Didapatkan informasi bahwa Y berada di rumah kontrakannya di Kavling Sambau, Nongsa Batam,” jelas Robby.

Bersama pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna Merah dengan nomor polisi BP 5257 AF, satu buah helm warna abu-abu merk JM Helmets, satu buah jaket kulit merk Malfian warna hitam.

Diamankan juga satu pasang sepatu merek Li-Ning warna hitam putih, satu buah kaos hitam merk 3 second, satu unit Handphone Oppo K1 warna merah dengan Imei 1 : 869660045611259 dan Imei 2 : 869660045611242, satu buah sim card simpati dengan nomor 081398473421 dan satu buah laptop merk HP warna hitam

Terhadap pelaku saat ini diamankan Unit Jatanras Polda Kepri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses lebih lanjut. (adi)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026