Sudah 25 Personel Polri “Terseret”, Pengacara: Bharada E Lega Usai Ajukan JC

Bharada E Lega Usai Ajukan JC
Bharada E Lega Usai Ajukan JC

JAKARTA – Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo disebut sudah lega. Hal ini sampaikan tim kuasa hukum Bharada akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Kemarin dia sudah lega banget gitu, sudah plong,” kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin, saat dikonfirmasi Minggu (7/8) siang.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa mengatakan meski berstatus tersangka, Bharada E tetap perlu mendapat perlindungan. Sebab menurutnya Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Harris Nagoya

“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci walaupun tersangka,” ujar Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Ia lalu menyebut pengajuan JC itu akan dilakukan pada Senin (8/8/2022) besok.

BACA JUGA Babak Baru, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob

BACA JUGA Kasus Perselisihan AKP Polri dengan Seorang Serda Lanal Batam Jadi Pembicaraan di Medsos

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

Pada Sabtu (6/8/2022), tim kuasa hukum Bharada E terdahulu memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan tersebut. Kuasa hukum Bharada E sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga mengaku belum bisa mengungkap alasan pengunduran diri timnya lantaran proses hukum masih berjalan.

Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sejumlah personel kepolisian sampai mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya atas kasus Brigadir J.

Sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut. Sebanyak 25 personel itu terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Kini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana. (cnnindonesia)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025