JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan peran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga dipecat dari Polri.
Menurut Dedi, Kompol Baiquni ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
Kompol Baiquni sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) itu.
Dia Ternyata “Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP),” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama.
Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Ya atas perintah Ferdy Sambo,” ujar Dedi.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
– Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
– Dirinya pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
– Baiquni Wibowo diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon.
– Pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.
– Pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
– Tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Profil Kompol Chuck Putranto
– Sosok Chuck Putranto tercatat sebagai alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
– Pada 2009, Ipda Chuk ditugaskan sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur.
– Kapolsek Manggar Polres Belitung Timur pada 2011 (Iptu).
– Pada 2012 jadi Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (AKP).
– Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri. Saat itu, dia bergabung ke dalam satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
– Pada 2016 tercatat pernah membongkar dan menangani kasus penjualan ginjal.
– Kariernya makin melesat hingga akhirnya diangkat menjadi Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
BACA JUGA Rekonstruksi dan Kronologi Lengkap Sebelum Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Vonis Hukuman
Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo diputuskan dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Jumat hari ini.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat malam.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
“Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus,” kata Dedi.
Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.
Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.
Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)
Sumber : jpnn/solopos/gorontalo-pr)