Home Batam Urus Surat SKCK di Polsek Sekupang Semakin Mudah, Ini Persyaratan yang Harus...

Urus Surat SKCK di Polsek Sekupang Semakin Mudah, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

SKCK di Polsek Sekupang
Warga Sekupang memanfaatkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK di Mapolsek Sekupang, Senin (26/9/2022)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – Pengurusan dokumen SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek Sekupang semakin mudah dan nyaman. Sejumlah warga bisa mengurus SKCK sendiri dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, personel Polsek Sekupang siap memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, salah satunya memberikan pelayanan kepengurusan surat SKCK. Masyarakat memastikan telah melengkapi dan membawa sejumlah persyaratan, agar pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan cepat

“Semakin mudah membuat surat SKCK di Polsek Sekupang, petugas siap memberikan pelayanan prima. Lengkapi persyaratan diatas dan bisa urus sendiri,” ujar Kapolsek Sekupang, Senin (26/9/2022)

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus disiapkan dalam pengurusan SKCK diantaranya, membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Mapolsek Sekupang.

Sebagai informasi, SKCK menjadi syarat administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Setiap harinya, pelayanan pengurusan surat SKCK di Polsek Sekupang terlihat cukup ramai. Di antara sejumlah orang itu, terdapat Ardi bersama dua temannya. Sambil menunggu antrean, ia tampak duduk di depan ruangan SKCK Polsek Sekupang.

BACA JUGA Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian Benarkan Adanya Dugaan Pencabulan di SMAN 1 Batam

“Lagi mengurus surat SKCK pak. Disini nyaman ada disediakan meja dan bangkunya,” ujarnya

Wanita berkerudung yang baru lulus dari salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Sekupang, Kota Batam ini mengurus SKCK di Polsek Sekupang cukup cepat dan pelayanannya juga sangat baik.

“Yang penting syarat lengkap dan tak butuh nunggu waktu lama. Surat SKCK langsung jadi,” tambahnya.

Warga lainnya, Melda juga datang ke Mapolsek Sekupang untuk mengurus SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Ia mengaku pelayanan SKCK Polsek Sekupang sangat ramah dan cepat.

“Bagus lah pak, tempatnya yang sekarang ini juga cukup nyaman, dan cepat pelayanannya,” ujarnya.

Adapun biaya pengurusan SKCK adalah Rp 30.000. Dasarnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp