Home Batam Waspada Gagal Ginjal Pada Anak, Polisi di Sekupang Kunjungi Apotek dan Faskes

Waspada Gagal Ginjal Pada Anak, Polisi di Sekupang Kunjungi Apotek dan Faskes

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho Lubis bersama seluruh personel Bhabinkamtibmas mengunjungi sejumlah Apotek dan faskes di wilayah Sekupang Jumat (21/10/2022) sore. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Banner DPRD Batam 2026

SEKUPANG – Personel Polsek Sekupang lakukan monitoring dan mengimbau sejumlah Apotek dan klinik kesehatan untuk tidak memperjual belikan obat demam cair (sirop) yang mengandung etilen glikol atau cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia termasuk di Kota Batam. Kementerian Kesehatan (kemenkes) telah menginstruksikan penghentian sementara peresepan dan penjualan obat demam cair oleh dokter dan apotek.

“Ini bentuk kewaspadaan kita dengan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia. Pengecekan dan imbaun yang kita lakukan, memastikan bahwa obat demam cair seperti yang dirilis oleh BPOM tidak diperjualbelikan secara bebas di Wilayah Hukum Polsek Sekupang,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis. Jumat (21/10/2022) sore.

Iptu Ridho bersama semua anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekupang, mengunjungi empat Apotek dan faskes. Di lapangan tidak ditemukan adanya obat demam jenis sirop yang di pajang maupun dijual bebas ke masyarakat.

“Dari hasil kunjungan dan pengecekan di sejumlah Apotek tidak kita temukan obat jenis sirop yang dipajang dan dijual ke masyarakat di apotek dan Faskes,” jelas dia.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022

Terkait itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal. Lima jenis obat yang dilarang itu adalah

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml. (*)

Editor: Yusuf Riadi

WhasApp

Google News WartaKepri