Tahun 2022, Tiga Wilayah di Karimun Jadikan Desa Bersinar, Eryan: Rehabilitasi hingga Pemberantasan

Progam Desa Bersih Narkoba ( Desa Bersinar
Progam Desa Bersih Narkoba ( Desa Bersina ), salah satu jurus jitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.(Foto : Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – BNNK Karimun terus berupaya menekan sekaligus meminimalisir peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Karimun. Pelbagai program juga terus digenjot oleh BNNK Karimun, salah satunya dengan progam Desa Bersih Narkoba ( Bersinar ).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun Eryan Noviandi, saat menggelar konferensi pers pencapaian kinerja BNNK Karimun selama kurun waktu tahun 2022.

“Salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah Desa bersama dengan masyarakat Desa,” terang Eryan Noviandi, Kamis (29/12/2022).

WhasApp

Dengan adanya program Desa Bersinar, kata Eryan mampu meningkatkan pendampingan masyarakat Desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumberdaya di Desa.

“Meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah Kabupaten Karimun dalam memfasilitasi kegiatan Desa Bersih Narkoba,” pungkasnya.

Tidak hanya itu saja, menurut Eryan dengan diselenggarakannya progam Desa Bersinar, maka dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas pemangku kepentingan dalam memfasilitasi kegiatan Desa Bersih.

“Sebagai salah satu unsur dari upaya optimalisasi peran tiga pilar, yakni diantaranya BNN bekerjasama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Desa dan Puskesmas, dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” paparnya.

Sehingga kata Eryan dapat terciptanya lingkungan Desa yang bersih dari panyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kriteria khusus Desa anti narkoba, adanya parameter-parameter kerawanan penyalahgunaan narkotika, banyaknya laporan-laporan dari masyarakat, hingga Desa tersebut dinyatakan sebagai tempat yang diindikasikan sebagai sarang narkoba,” beber Eryan.

Untuk itu masih kata Eryan, Program Desa Bersih Narkoba harus melibatkan pemerintah Desa dalam memerangi narkoba, melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa, agar terciptanya situasi yang aman, nyaman, tenteram dan kondusif di lingkungan Desa,” ucap Eryan.

Eryan menambahkan, progam Desa Bersinar juga harus membentuk agen pemulihan. Sehingga pihaknya berharap agar Desa-desa lainnya dapat mencontoh dan bersinergi dengan BNNK Karimun.

“Tidak hanya dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, melainkan juga pada bidang rehabilitasi dan pemberantasan. Partisipasi ini kami harapkan terus berkesinambungan hingga seluruh Kabupaten Karimun bersih dari narkoba,” katanya.

Oleh karena itu, kata Eryan sejak tahun 2020 lalu, BNNK Karimun sudah mulai menjalankan program Desa Bersinar yang dilakukan secara serentak. Hingga tahun 2022 ini sudah mencapai 10 Desa yang sudah dilaksanakan.

“Tahun 2020 terdapat 5 Desa, diantaranya Desa Sungai Ungar, Desa Gemuruh, Kelurahan Gading Sari, Desa Pongkar dan Desa Belat. Untuk tahun 2021 sendiri terdapat 2 Desa, yakni Desa Pangke dan Desa Pongkar, hingga pada tahun 2022 ini sudah ada 3 Desa Bersinar, yaitu Desa Pangke Barat, Desa Lubuk dan Desa Pongkar,” paparnya. (*/r/aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025