WARTAKEPRI.co.id – Fenomena pernikahan Dini di Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan berbagai pihak pada Januari Tahun 2023 ini. Hal itu terkait dengan, jumlah permintaan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo yang mencapai ratusan. Diolah dari berbagai sumber, berita tercatat beberapa fakta pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo.
Pada Sepanjang 2022 lalu. permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo ada 191 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk itu, Pengadilan Agama Ponorogo akhirnya memutus sebanyak 176 perkara.
Mengutip tulisan yang dipublish sebelum tahun 2022 dengan judul ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN PONOROGO, penulis Linda Fitriani, Hadi Cahyono, Prihma Sinta Utami dari Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Tulisan ini diposting di journal.uin-alauddin.ac.id..
Pernikahan dini atau pernikakahan usia muda tidak hanya terjadi di desa-desa saja tetapi juga terjadi di kota. Seperti halnya realita yang terjadi di Kabupaten Ponorogo masih banyak permasalahan yang diakibatkan oleh pernikahan dini yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Mulai dari tahun 2016 sebanyak 83 pasangan, tahun 2017 ada 67 pasangan, tahun 2018 ada 83 pasangan dan pada tahun 2019 ini ada 97 pasangan.
Dispensasi kawin ini disebabkan karena banyaknya muda mudi yang melakukan pernikahan dini antara lain dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Pengajuan dispensasi nikah mengalami peningkatan yang sangat tajam pada bulan November dan Desember 2019 yaitu ada sebanyak 12 pengajuan dan juga 20 pengajuan.
Penyebab terjadinya pernikahan dini banyak disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah faktor pendidikan, faktor keluarga atau orang tua, faktor lingkungan, masyarakat dan adat istiadat, faktor ekonomi dan hamil diluar nikah.
Faktor Utama
Pendapat Furi (2017) dalam tulisan diatas, berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo antara lain disebabkan karena saling mencintai, sudah bertunangan, kehamilan sebelum menikah, desakan dari pihak orang tua, dan juga faktor pergaulan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa faktor terbesar yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo adalah disebabkan oleh faktor kehamilan di luar nikah.
Sementara itu, dikutip dari beritajatim, terbit 16 Januari 2023. Angka dispensasi nikah di 2022 itu menurun jika dibandingkan pada 2021. Sepanjang 2021, permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara. Nah, dari 266 perkara yang masuk itu, Pengadilan Agama Ponorogo akhirnya memutus sebanyak 258 perkara.
“Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri, dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
BACA JUGA Rudi Disarungkan Baju dan Blangkon Khas Ponogoro Saat Pelantikan Pawargo Batam
Tidak semua pemohon dispensasi nikah berstatus pelajar
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menyatakan perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya baik pria maupun wanita yang belum 19 tahun, dan ingin menikah harus meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, kata Nurhadi Hanuri tidak semua pemohon berstatus pelajar. Sebagian malah sudah lulus setingkat sekolah menengah atas (SMA). Namun, Nurhadi tidak merinci data yang masih berstatus pelajar atau tidaknya yang memohon dispensasi nikah.
“Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,” kata Nurhadi.
Permohonan dispensasi nikah mayoritas disebabkan hamil duluan
Tahun 2022 lalu, ada 191 permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Dari jumlah itu, ada tiga penyebab yang melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah yang dirumuskan oleh Pengadilan Agama Ponorogo.
Penyebab pertama pacaran sebanyak 66 perkara. Kemudian penyebab hamil ada 115 perkara dan ada 10 perkara karena sang wanita sudah melahirkan. Sehingga permohonan dispensasi nikah itu, tidak melulu karena sang wanita sudah hamil duluan.
Ada juga karena sudah tidak minat melanjutkan sekolah, dan akhirnya kepingin menikah.
“Tidak semua alasannya karena hamil duluan. Memang sang anak tidak punya minat untuk sekolah,” kata petugas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.
Demikian rangkuman WartaKepri.co.id, 16 Januari 2023. (*)
Editor : Dedy Suwadha