Bintan – Keluhan warga kecamatan Gunung Kijang saat melakukan kegiatan Jumat Curhat yaitu aksi pencurian tabung gas di kedai milik warga sudah terjawab dengan diringkusnya pelaku pencurian tabung gas oleh personil Polsek Gunung Kijang pada Jumat (27/1/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono bahwa aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Gunung Kijang.
Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26thn) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, yang mana pelaku sudah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 TKP.
Menurut keterangan Iptu Sugiono, kronologis penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku disebuah warung, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.
Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Berbekal informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan perburuan, dengan mengejar pelaku,
“Pemburuan terhadap pelaku, Personil Polsek Gunung Kijang tak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, “terang Iptu Sugiono.
Lanjutnya, “Pelaku diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Kijang, “tegasnya.
Baca Juga: Kebangetan Ini Maling, Baru Bebas Nekat Mencuri Kotak Amal
Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara.
Pengirim: Agus Ginting






























