SEKUPANG – Pelaku curanmor di wilayah Sekupang dan Batam Kota inisial (MA) berhasil dibekuk Opsnal Reskrim Polsek Sekupang. MA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) harus meringkuk di balik jeruji besi polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ridho Lubis mengatakan, MA masuk dalam DPO. Sebelum MA diamankan, rekan lainnya inisial (TL) pelaku curat terlabih dahulu berhasil diamankan polisi. Keduanya pernah melakukan pencurian motor di parkiran Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam pada Januari 2023.
“Pelaku AM sempat Buron, dari hasil pengembangan rekannya yang lain yang sudah kami amankan, AM berhasil kami amankan di kawasan Sagulung,” ujar Kanit Reskrim Iptu M Ridho, Rabu (22/2/2023)
Iptu M Ridho mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap MA yang merupakan residivis, sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan pada kaki untuk melumpuhkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa MA telah melakukan pencurian di sembilan TKP di wilayah hukum Polsek Sekupang dan Polsek Batam Kota.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit motor hasil curian. Untuk barang bukti lainnya sedang dalam pengembangan,” ujar Iptu M Ridho.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, kepolisian juga sedang melakukan pencarian terhadap penadah motor-motor hasil curian. (*)